Jalur PMDK

PMDK RAPORT

Jalur PMDK Rapot dilakukan dengan Ketentuan Sebagai Berikut;
a. Siswa kelas XII aktif peserta UN maupun ujian sekolah tahun 2020 dan 2021.
b. Melampirkan nilai rapot semester 1-4 dengan rata rata minimal 7.00.
c. Tidak buta warna dan tes kesehatan untuk Prodi tertentu.
d. Pendaftaran dilakukan khusus untuk gelombang 1 sampai 3.

PMDK PRESTASI UNGGULAN AKADEMIK

Jalur PMDK Prestasi unggulan akademik dilakakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Siswa kelas XII aktif peserta UN maupun ujian sekolah 2020 dan 2021.
b. Tidak buta warna dan tes kesehatan untuk prodi tertentu.
c. Pendaftaran dilakukan khusus untuk gelombang 1 sampai 3.
d. Rangking 1 – 5 dilihat dari hasil rapot semester 5 mendaptkan potongan 50% dari uang BSPP.
e. Nilai Ijazah rata-rata 9.00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah mendapatkan potongan 75% dari uang biaya sarana prasarana pendidikan (BSPP).
f. Nilai Ijazah rata-rata 8.00 dibuktikan dengan fotokopi ijazah mendapatkan potongan 50% dari uang biaya sarana prasarana pendidikan (BSPP).
g. Juara lomba bidang studi tingkat nasional 1 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 100% dari uang BSPP.
h. Juara lomba bidang studi tingkat nasional 2 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 85% dari uang BSPP.
i. Juara lomba bidang studi tingkat nasional 3 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 75% dari uang BSPP.
j. Juara lomba bidang studi tingkat provinsi 1 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 70% dari uang BSPP.
k. Juara lomba bidang studi tingkat provinsi 2 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 55% dari uang BSPP.
l. Juara lomba bidang studi tingkat provinsi 3 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 45% dari uang BSPP.
m. Juara lomba bidang studi tingkat kabupaten 1,2,3 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 30% dari uang BSPP.

PMDK PRESTASI UNGGULAN NON AKADEMIK

Jalur PMDK prestasi unggulan non akademik dilakukan dengan Ketentuan Sebagai Berikut;
a. Siswa kelas XII aktif peserta UN maupun ujian sekolah tahun 2020 dan 2021.
b. Tidak buta warna dan tes kesehatan untuk prodi tertentu .
c. Pendaftaran dilakukan khusus untuk gelombang 1 sampai 3.
d. Pengurus osis dan pengurus IPM ( ketua,wk ketua, sekretaris dan bendahara) dibuktikan dengan SK pengurus atau surat keterangan diri sekolah mendapatkan potongan 30% dari biaya BSPP.
e. Hafizh Alquran 20 – 30 Jus dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren atau lembaga terkait sekolah dapat biaya bebas biaya kuliah.
f. Hafizh Alquran 5 – 19 jus dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren atau lembaga terkait sekolah mendapatkan potongan 100% dari biaya BSPP.
g. Hafizh Alquran 2 – 4 jus dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren atau lembaga terkait sekolah mendapatkan potongan 75% dari biaya BSPP.

PMDK PRESTASI UNGGULAN SENI/OLAHRAGA/OLIMPIADE/KARYA ILMIAH

Jalur PMDK Prestasi unggulan seni/Olahraga/olimpiade/karya ilmiah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Siswa kelas XII aktif peserta UN maupun ujian sekolah tahun 2020 dan 2021.
b. Tidak buta warna dan tes kesehatan untuk prodi tertentu.
c. Pendaftaran dilakukan khusus untuk gelombang 1 sampai 3.
d. Tingkat nasional 1 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 100% dari uang BSPP.
e. Tingkat nasional 2 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 85% dari uang BSPP.
f. Tingkat nasional 3 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 75% dari uang BSPP.
g. Tingkat provinsi 1 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 70% dari uang BSPP.
h. Tingkat provinsi 2 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 55% dari uang BSPP.
i. Tingkat provinsi 3 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 45% dari uang BSPP.
j. Tingkat kabupaten 1,2,3 dibuktikan dengan sertifikat dan nilai rapot rata rata 7.00 mendapatkan potongan 30% dari uang BSPP.