Jalur Pindah/Transfer

Jalur pindah kuliah atau transfer atau konversi adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi legal yang telah mendapatkan ijin operasional dari Kemdikbudristek/kementerian lain,  dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pindah yang ditujukan ke Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung;
  2. Fotokopi ijazah tertinggi dan transkrip nilai asli rangkap 2 lembar yang dilegalisir asli;
  3. Keterangan jenjang Akreditasi program studi dari Perguruan Tinggi asal;
  4. Surat keterangan persetujuan pindah kuliah dari Perguruan Tinggi asal bagi yang belum selesai kuliah cap basah asli;
  5. Pas foto berwarna terbaru 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Fotokopi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), KTP, Kartu Keluarga sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Melampirkan Surat keterangan Sehat (Khusus Prodi PJKR);
  8. Surat keterangan tidak buta warna dari Dokter (bagi peserta Prodi PJKR, Ilmu Komputer dan Teknik Sipil);
  9. Mahasiswa transfer atau pindah kuliah yang berbeda program studi wajib mengikuti tes sesuai ketentuan pada jalur tes;
  10. Membayar biaya pendaftaran dan biaya kuliah sesuai