Jalur pindah kuliah atau transfer atau konversi adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi legal yang telah mendapatkan ijin operasional dari Kemdikbudristek/kementerian lain, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pindah yang ditujukan ke Rektor Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung;
- Fotokopi ijazah tertinggi dan transkrip nilai asli rangkap 2 lembar yang dilegalisir asli;
- Keterangan jenjang Akreditasi program studi dari Perguruan Tinggi asal;
- Surat keterangan persetujuan pindah kuliah dari Perguruan Tinggi asal bagi yang belum selesai kuliah cap basah asli;
- Pas foto berwarna terbaru 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), KTP, Kartu Keluarga sebanyak 2 (dua) lembar;
- Melampirkan Surat keterangan Sehat (Khusus Prodi PJKR);
- Surat keterangan tidak buta warna dari Dokter (bagi peserta Prodi PJKR, Ilmu Komputer dan Teknik Sipil);
- Mahasiswa transfer atau pindah kuliah yang berbeda program studi wajib mengikuti tes sesuai ketentuan pada jalur tes;
- Membayar biaya pendaftaran dan biaya kuliah sesuai